ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum Guru SD Terancam Dikebiri, Mengatur Tata Kelas untuk Mencabuli Muridnya saat Pelajaran

Seorang oknum guru telah lanjut usia di SDN Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, terancam hukuman kebiri.

Editor: mohamad yoenus
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNPAPUA.COM - Seorang oknum guru telah lanjut usia di SDN Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, terancam hukuman kebiri.

Oknum guru yang bernama Rudi Samola (60) didakwa melakukan tindakan pencabulan kepada murid-muridnya.

 

 Modal Janji akan Dinikahi, Remaja 17 Tahun Diduga Cabuli 6 Perempuan hingga 1 Korban Hamil 5 Bulan

Kejadian pencabulan kepada murid wanita oleh Rudi Samola tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu.

Saat ini, pelaku telah menjalani proses persidangan untuk mengadili perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Maros. 

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Rudi Samola terancam hukuman kebiri kimia.

JPU Kejari Maros Mona Lasisca, Rabu (22/1/2020) mengatakan, sidang kasus pencabulan tersebut telah digelar delapan kali.

Sidang kali ini telah masuk pada tahap pemeriksaan ahli.

Hanya saja saksi ahli yang dipanggil, sudah dua kali mangkir dari pengadilan.

Akibatnya, proses sidang putusan terhambat.

Rencananya, jaksa akan memanggil paksa saksi ahli untuk menghadiri sidang.

"Kasus itu mulai disidangkan pada bulan Desember 2019.

"Sampai saat ini sudah delapan  kali sidang. Saat ini masuk ke tahap keterangan ahli," katanya.

 Pria Beristri Cabuli Anak Teman Dekatnya, Minta Damai dengan Nikahi Korban tapi Keluarga Sudah Geram

Ahli yang dipanggil merupakan dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salewangang Maros. 

Pihak Kejaksaan Negeri Maros bakal mendatangi pihak rumah sakit dan membawa saksi ahli.

Jadi Tontonan

Berdasarkan hasil sidang, terungkap, jika korban yang berusia 10 tahun tersebut, dicabuli di dalam ruang kelas.

Pencabulan menjadi tontonan murid lain yang sedang berada di sekolah.

Para korban mengaku, diraba-raba hingga mengungkapkan jika pelaku sampai memperkosa.

"Korban ini dipanggil ke depan, satu-satu. Mereka lalu dipaksa buka rok."

"Ada yang hanya dipegang. Ada juga mengaku sampai dibegitukan (perkosa)," katanya.

"Yang fatalnya, pelaku menjalankan aksinya di ruang kelas, saat murid lain hadir," ujarnya.

Terdakwa leluasa mengatur ruangan, karena merupakan kewenangannya sebagai wali kelas.

Saat menjalankan aksinya, pelaku  mengancam korban, supaya tidak menyampaikan hal tersebut ke orang lain.

Jika ada murid yang nekat menyampaikannya,  diancam tidak naik kelas dan mendapat nilai jelek.

"Jadi pelaku ini mengancam tidak akan menaikkan kelas, bagi murid yang menyampaikannya ke orang lain," katanya.

 5 Fakta Tersangka Tragedi Susur Sungai Tragedi Susur Sungai, Ternyata Tak Survei Lokasi

Dia menyampaikan, murid laki-laki dipinjamkan ponsel untuk nonton youtube.

Hal itu dilakukan pelaku untuk mengalihkan perhatian mereka, saat mencabuli.

"Ruangan kelas ditata, jadi tidak terlihat begitu," katanya.

Tidak Pernah Mengaku

Terdakwa sendiri tidak pernah mengakui perbuatannya.

Padahal semua saksi yang telah memberikan keterangan yang memberatkan.

Pelaku  dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana tambahan.

"Berdasarkan  Undang-undang baru, ada pidana tambahan. Sudah berlaku kebiri kimia. Itu bisa dilakukan," ujar dia.

Selain ancaman penjara, jaksa juga memberikan pidana tambahan sepertiga, karena posisinya sebagai pendidik.

Pencabulan tersebut terjadi pada Agustus 2018. Dan mulai ditangani oleh penyidik Polres Maros pada pertengahan tahun 2019 lalu.

 Pria di Bekasi Tega Cabuli Anak Temannya di Rumah Korban saat Sepi: Imingi Cincin Rp 15 Ribuan

Meski berstatus  tersangka, oknum guru bejat tersebut tidak pernah  ditahan oleh polisi.

Bahkan dia masih tetap mengajar. Kasus tersebut diusut diam-diam oleh polisi.

Bahkan tidak pernah disampaikan perkembangannya. (Tribun-Timur.com/ Munjiyah Dirga Ghazali)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cabuli Murid di Kelas, Oknum Guru di Maros Terancam Hukuman Kebiri, Begini Penuturan Korban oleh JPU

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved