Pemerintah Bakal Minta Persetujuan PBB untuk Perluas Landasan Kontinen di Utara Papua
Luhut mengatakan, pemerintah akan bertemu dengan PBB untuk membahas landasan kontinen Indonesia di luar 200 mil laut di segmen utara Papua.
TRIBUNPAPUA.COM - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan bertemu dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 4 Maret 2020 nanti di New York, membahas landasan kontinen Indonesia di luar 200 mil laut di segmen utara Papua.
Pertemuan tersebut juga akan membahas pembentukan hukum internasional yang mengatur pengelolaan sumber daya genetik di laut internasional atau di luar yuridiksi negara.
Pasalnya, landasan kontinen yang hendak diklaim Indonesia ini mempunyai banyak potensi.
• Tegaskan Tidak akan Keluar dari Nduga Papua, TNI: Kami di Sana Menjaga, Bukan Merusak
"Kepentingannya kalau ini (landasan kontinen Papua) dapat kita ambil, mungkin mineral bisa diambil kayak generasi kamu, 10 tahun, 15 tahun, atau 20 tahun yang akan datang," katanya di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Berdasarkan penelitian, dasar laut dalam di landas kontinen menyimpan cadangan potensi mineral yang sangat besar, bahkan dapat melebihi cadangan mineral di daratan.
"Ke depannya, Pemerintah Indonesia diharapkan mampu untuk mengelola berbagai potensi sumber daya alam yang ada di landas kontinen tersebut," ucapnya.
• 4 Fakta Pos TNI di Nduga Papua Diserang KKB, Tiga Orang Tertembak, Satu di antaranya Meninggal
Sesuai dengan hukum laut internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982), negara pantai, termasuk Indonesia, bila tidak berbatasan dengan negara lain, berhak untuk menetapkan batas terluar landas kontinennya melebihi 200 mil laut.
Namun hal tersebut harus dibuktikan secara ilmiah dan disetujui Komisi Batas Landas Kontinen PBB.
Pada 11 April 2019, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan submisi klaimnya untuk segmen utara Papua.
Dengan submisi tersebut, Indonesia berpotensi untuk mendapatkan tambahan luas landas kontinen kurang lebih 196.568,9 kilometer persegi.
• Sebut Kelompok Separatis di Papua Ancam Kedaulatan, Mahfud MD: Tugas Negara untuk Melindungi