Ini yang Harus Dilakukan jika Anda Mengalami Gejala Corona Menurut Protokol Resmi dari Pemerintah
Pemerintah menerbitkan protokol resmi terkait penanganan virus corona yang menjadi penyebab penyakit Covid-19.
TRIBUNPAPUA.COM - Pemerintah menerbitkan protokol resmi terkait penanganan Virus Corona yang menjadi penyebab penyakit Covid-19.
Masyarakat pun diminta mengikuti protokol ini apabila sakit dengan sejumlah gejala yang mengarah ke Covid-19.
"Jika Anda merasa tidak sehat, demam 38 derajat celcius, dan batuk/pilek, istirahat lah yang cukup di rumah. Banyak minum air," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/2/2020).
• Foto-foto Penampakan Sekitar Kabah yang Sepi untuk Sterilisasi Cegah Virus Corona
Jika keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas, masyarakat diminta segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.
Saat berangkat ke faskes, masyarakat diimbau menggunakan masker.
Jika tidak ada masker, maka bisa menutup mulut dengan lengan atau tisu saat bersin atau batuk.
"Usahakan tidak menggunakan transportasi massal," kata Oscar.
Jika dinyatakan sebagai suspect Covid-19, pasien akan langsung diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans oleh petugas yang menggunakan alat pelindung diri.
• Banyak Diburu di Tengah Merebaknya Virus Corona, Ketahui Bahaya Keseringan Pakai Hand Sanitizer
"Di RS rujukan akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi," kata dia.
Selanjutnya, spesimen akan dikirim ke Badan Litbang Kesehatan di Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.
Jika hasilnya negatif, pasien akan dirawat sesuai penyebab penyakit.
(Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Protokol Resmi, Ini yang Harus Dilakukan jika Alami Gejala Corona