Ketika Mendagri Tito Karnavian Bertemu Anies Bahas Kemungkinan Karantina Wilayah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020) kemarin.
Dalam pertemuan itu keduanya membahas masalah penyebaran Virus Corona tipe baru (SARS-CoV-2) yang menyebakan penyakit covid-19 di Jakarta.
Kemungkinan karantina wilayah
Keduanya sempat membahas soal kemungkinan adanya pembatasan wilayah atau karantina wilayah. Hal tersebut dibahas untuk menekan penyebaran Virus Corona, terutama di wilayah Jakarta.
"Pak Gubernur menyampaikan langkah tentang pembatasan dalam rangka membendung penularan (Covid-19)," ucap Tito.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan, terdapat empat jenis pembatasan atau biasa disebut karantina. Keempat hal tersebut, yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal.
• Virus Corona Merebak, Pahami Perbedaan Social Distancing, Isolasi Diri, dan Karantina
Tito mengatakan, untuk menerapkan karantina wilayah ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, mulai dari aspek efektivitas, tingkat epidemi, pertimbangan sosial, ekonomi, hingga keamanan.
"Di sini saya sampaikan ke Pak Gubernur tentang karantina wilayah ini, karena menyangkut aspek ekonomi, maka selain UU nomor 6 Tahun 2018, untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah, itu adalah menjadi kewenangan pusat," kata dia.
Tito menjelaskan, keputusan pembatasan wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini presiden.
Mantan kapolri itu menyampaikan bahwa untuk pembatasan wilayah, kepala daerah harus mengonsultasikan ke pemerintah pusat melalui Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.