ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Malaysia Berlakukan Lockdown karena Virus Corona, Ini Aturan yang Harus Ditaati Warganya

Malaysia saat ini mengimbau warganya untuk hanya beraktivitas di dalam rumah selama diberlakukannya masa penguncian (lockdown) secara nasional.

(AFP/STR/CHINA OUT)
Ilustrasi - Pasien dengan gejala ringan virus corona COVID-19 melakukan tes tekanan darah saat menjalani perawatan di sebuah pusat pameran yang diubah menjadi rumah sakit darurat di Wuhan, Hubei, China (17/2/2020). Data hingga Rabu (19/2/2020) ini, korban meninggal akibat virus corona di China sudah mencapai 2.000 orang setelah dilaporkan 132 kasus kematian baru. 

TRIBUNPAPUA.COM - Pemerintah Malaysia saat ini mengimbau warganya untuk hanya beraktivitas di dalam rumah selama diberlakukannya masa penguncian (lockdown) secara nasional mulai hari ini hingga 31 Maret mendatang.

Mereka diizinkan keluar rumah hanya untuk berbelanja kebutuhan pokok dan menjalani perawatan kesehatan.

Jika mereka hendak bepergian ke negara lain, maka wajib melaporkan diri ke aparat kepolisian setempat.

Peraturan ini berlaku selama dua pekan dan telah resmi diumumkan pemerintah Malaysia.

 

Dikutip dari laman Malay Mail, Rabu (18/3/2020), peraturan baru yang disebut sebagai Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2020 ini berlaku selama masa lockdown hingga akhir Maret ini.

Masih di Tengah Kekhawatiran Corona, Pabrikan Mobil hingga Perakit iPhone di China Produksi Masker

Dalam peraturan 18 Maret yang dibuat Menteri Kesehatan Malaysia Datuk Seri Adham Baba, pemerintah menginstruksikan agar tidak ada warga yang melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat lain di dalam negara bagian atau wilayah federal.

Kecuali untuk beberapa alasan seperti melakukan tugas resmi, membeli, memasok atau mengirimkan makanan serta kebutuhan sehari-hari, mencari layanan kesehatan (medis).

Melakukan perjalanan ke atau dari kategori lokasi yang menyediakan layanan penting seperti supplier pasokan makanan dan minuman.

Kemudian bepergian ke tujuan khusus lainnya yang diizinkan Direktur Jenderal negara itu, juga untuk upacara pemakaman kecil yang hanya dihadiri beberapa orang.

Warga juga dilarang untuk mengadakan pertemuan apapun, termasuk keagamaan, olahraga, rekreasi serta sosial dan budaya.

Para warga ini pun harus meminta izin polisi jika mereka ingin melintasi perbatasan negara lain.

Update Pasien Virus Corona

Update Corona di seluruh dunia pada Selasa (17/3/2020) pukul 12.29 WIB, angka infeksi Covid-19 mencapai 198.602 orang di 166 negara dan satu alat angkut internasional (kapal pesiar Diamond Princess berlabuh di Yokohama, Jepang).

Angka kematian untuk pandemi Covid-19 bertambah menjadi 7.988 dan pasien yang sudah dinyatakan sembuh menjadi 82.779 orang.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan pandemi Virus Corona, menyusul penyebaran SARS-CoV-2 yang semakin meluas di sejumlah negara di dunia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved