Hadiri Resepsi Pernikahan hingga Pergi ke Pasar Malam di Tengah Corona Diancam 7 Tahun Penjara
Kepolisian mengenakan pasal berlapis dari KUHP bagi warga yang sengaja berkumpul dan mengabaikan peringatan pembubaran dari polisi.
TRIBUNPAPUA.COM - Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul hingga menimbun sembako, langkah yang dinilai petinggi Komnas HAM perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Kepolisian mengenakan pasal berlapis dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi warga yang sengaja berkumpul dan mengabaikan peringatan pembubaran dari polisi.
Hal ini termuat dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang aturan kerumunan di suatu tempat.
Ancaman hukuman mulai dari 4,5 bulan hingga tujuh tahun penjara.
"Kami akan melakukan pembubaran, jika perlu dengan sangat tegas," kata Juru bicara Mabes Polri, M. Iqbal dalam keterangan kepada pers di kantornya, Senin (23/03).
Maklumat Kepala Kepolisian Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengatur tentang tata cara berkumpul orang.
Hal-hal termasuk pengumpulan orang antara lain seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Selain itu polisi juga akan membubarkan kegiatan olahraga, kesenian dan hiburan.
• Doni Monardo Sebut Jokowi Minta Rapid Test Corona Diprioritaskan untuk Tenaga Medis: Mereka Rentan
Terkait dengan aturan kerumunan ini, kepolisian akan mengambil langkah-langkah mengajak sebelum pembubaran paksa.
"Bahkan, resepsi pernikahan pun kami bubarkan. Tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis," kata M. Iqbal.