ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

IDI Kepri Ancam Tak Layani Pasien Virus Corona, Persediaan APD Minim hingga Kosong

Alat Pelindung Diri (APD) tim medis untuk penanganan pasien yang terpapar virus corona atau Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau kosong.

AFP/ANDREAS SOLARO
Ilustrasi - Para pekerja medis membawa seorang pasien di bawah perawatan intensif ke rumah sakit sementara Columbus Covid 2 yang baru dibangun pada 16 Maret 2020 untuk para pasien coronavirus di Gemelli di Roma. Wabah Virus Corona di Italia Makin Parah, Orang Berusia 80 ke Atas akan Dibiarkan Mati jika Kondisinya Kritis 

TRIBUNPAPUA.COM - Alat Pelindung Diri ( APD) tim medis untuk penanganan pasien yang terpapar Virus Corona atau Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) minim hingga kosong. 

Hal itu membuat Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Kepri membuat surat terbuka berisi pernyataan sikap yang ditujukan ke pimpinan daerah.

“Surat terbuka itu benar adanya, bahkan kami pastikan tidak akan memberikan pelayanan apabila APD tidak segera dipenuhi,” kata Ketua IDI Provinsi Kepri dr Rusdani melalui pesan WhatsApp, Senin (23/3/2020) malam.

Rusdani mengaku saat ini pihaknya benar-benar membutuhkan APD untuk keselamatan rekan sejawat dirinya dalam melakukan pekerjaan memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien terinveksi Virus Corona.

“Saat ini APD sangat sulit didapat dan harganya tak terjangkau,” ungkap Rusdani.

Bahkan Rusdani berharap agar surat terbuka ini bisa ditanggapi serius oleh kepala daerah, khusunya Plt Gubernur Kepri.

Enam permintaan IDI Kepri

Ada enam poin dalam surat terbuka yang dikeluarkan IDI Kepri. 

Pertama, IDI Kepri minta Pemprov Kepri membuat penegasan pembatasan mobilisasi penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya. 

"Walau pun mungkin berdampak ekonomi tetapi kami siap puasa bahkan kelaparan dari pada seluruh bangsa ini tertular Covid19," katanya. 

Kedua, perintahkan aparat yang berwewenang menindak tegas setiap pelanggaran kebijakan atau edaran yang sudah dibuat, banyak khususnya social distancing dan pengumpulan massa lebih dari 10 orang.

Ketiga, kegiatan perkantoran termasuk sidang-sidang di pengadilan untuk ditunda.

Keempat, lengkapi seluruh RS ,Puskesmas , klinik dan praktek pribadi dengan APD standar. 

Kelima, laboratorium pemeriksaan standar RT PCR (Real Time Reverse Transcriptase Polymerase ) disediakan di ibukota Provinsi agar diagnosis segera dilakukan kurang dari 24 jam.

Keenam, mambuka data pasien untuk memudahkan tracing.  

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved