ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Eks Napi Asimilasi Ini Baru Bebas 10 Hari Langsung Dibunuh Tetangganya, Awalnya Tagih Utang

Mantan narapidana bernama Habi burohman tewas dibunuh tetangganya padahal baru merasakan udara kebebasan selama 10 hari

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi penemuan mayat 

TRIBUNPAPUA.COM - Mantan narapidana bernama Habiburohman tewas dibunuh tetangganya, Yudi Pranadjaya (35), padahal baru merasakan udara kebebasan selama 10 hari, Kamis (16/4/2020).

Habiburohman merupakan salah satu narapidana yang dibebaskan, lantaran adanya program asimilasi.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ketuk pintu dan bangunkan tidur

Kapolsek Mariana AKP Agus Irwanto mengemukakan, awalnya korban mendatangi rumah Yudi untuk menagih utangnya.

Yudi diketahui berutang kepada korban sebesar Rp 500.000,00.

Namun saat didatangi, Yudi sedang tertidur pulas.

Ia pun merasa emosi karena korban mengetuk pintu keras-keras hingga membangunkan tidurnya.

Cerita Tukang Sayur Kembalikan Bantuan di Tengah Wabah Corona, Merasa Masih Mampu

Ambil pisau dan bunuh korban

Yudi yang merasa tak terima langsung mengambil pisau dan menusukkan ke tubuh korban berulang kali.

Warga, kata Agus, sempat berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Namun nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal 10 hari setelah bebas dari penjara.

"Motif penganiayaan adalah utang, pelaku mempunyai utang kepada korban Rp 500.000. Tapi pelaku marah saat ditagih dan menusuknya, korban memang napi yang baru keluar dari program asimilasi," kata Agus.

Pengakuan pelaku

Polisi kemudian menangkap Yudi. Ia dibekuk tanpa perlawanan usai penusukan.

Polisi juga menyita pisau yang digunakannya menusuk korban hingga tewas.

Kepada polisi, pelaku mengaku tak terima korban mengetuk pintunya keras-keras hingga membuat dirinya terbangun.

Pancing Istrinya Agar Pulang ke Rumah, Pria Ini Buat Video Pukuli Anaknya hingga Rekamannya Viral

"Saya khilaf dan refleks begitu saja hingga menusuk korban," ujar dia.

Yudi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Kompas.com/ Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas 10 Hari, Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga, Ini Penyebabnya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved