ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Warga yang Nekat Mudik Bisa Kena Sanksi, yang Terberat 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. 

TRIBUNPAPUA.COM - Pelarangan mudik lebaran telah resmi dimaklumatkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Sementara terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Ketika Susi Pudjiastuti Ingatkan Karni Ilyas soal Pernyataan terkait Corona: Nanti Salah, Kena Lagi

Sementara untuk sanksi paling berat yaitu kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Namun pemerintah akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan teknis larangan mudik akan dikebut sehingga bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved