ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Transportasi Umum Boleh Beroperasi Kembali, Ketua MPR: Berpotensi Perpanjang Masa Pandemi Corona

Ketua MPR menilai, kebijakan pemerintah memperbolehkan transportasi umum beroperasi kembali di tengah larangan mudik membingungkan masyarakat.

KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo 

TRIBUNPAPUA.COM - Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, kebijakan pemerintah memperbolehkan transportasi umum beroperasi kembali di tengah larangan mudik membingungkan masyarakat.

Karenanya, ia meminta Kementerian Perhubungan meninjau ulang pemberlakuan kembali transportasi umum tersebut.

"Kami mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan meninjau ulang kebijakan tersebut," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

"Karena kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan regulasi pencegahan dan penanganan Covid-19 yang masih diterapkan saat ini, sehingga berpotensi justru dapat memperpanjang masa pandemi Corona," lanjut Bambang.

Ia pun meminta pemerintah mendahulukan aspek kesehatan dan tak hanya mengedepankan penyelamatan ekonomi dalam mengimplementasikan kebijakan, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi Mulai Besok, Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran

Karena itu, ia meminta pemerintah konsisten dalam mengeluarkan kebijakan dan harus fokus pada pengendalian pandemi Covid-19.

"Kami minta pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk mengawasi agar pergerakan transportasi tetap berada dalam pantauan dan sesuai dengan protokol Covid-19, dan mudik tetap tidak dilakukan, sebagaimana disampaikan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," lanjut politisi Golkar itu.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok, namun dengan pembatasan kriteria penumpang.

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Viral Foto Pilu Bocah 8 Tahun Bawa Kresek Dijemput Petugas APD, 12 Orang Keluarganya Positif Corona

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketua MPR: Kebijakan Pemerintah Operasikan Kembali Transportasi Umum Membingungkan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved