Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Wakil Ketua Komisi IX DPR Sebut Pemerintah Tak Peka: Tak Layak
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengaku kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
TRIBUNPAPUA.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mengaku kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Nihayatul menilai seakan-akan pemerintah tidak peka terhadap situasi yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini.
"Saya secara personal cukup kecewa dengan keputusan ini, karena tidak layak, tidak polite, kurang beretika, ketika dalam situasi rakyat sangat susah di pandemi," kata Nihayatul kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Ia memandang pemerintah seperti sedang mempermainkan masyarakat karena tidak memberikan kepastian kesehatan.
"Kemarin April sudah membayar kenaikan, lalu Mei ini mereka mengakumulasi kenaikan dengan hanya menambah sisanya, jadi April, Mei, Juni sesuai dengan iuran yang lama. Tapi selanjutnya harus membayar iuran yang baru," ucapnya.
Menurut Nihayatul, meski kenaikan mula-mula berlaku bagi peserta kelas 1 dan kelas 2 yang dianggap mampu, tetapi saat ini tak sedikit masyarakat yang mampu itu turut kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
Politikus PKB itu meminta pemerintah tidak egois dan benar-benar hadir untuk melindungi rakyat.
"Pemerintah tidak boleh egois untuk menaikkan seperti ini. Psikologi masyarakat harus dipikirkan," ucap Nihayatul.
"Kondisi masyarakat yang Covid-19, jelang Lebaran, tertekan sangat lama di rumah, ini ditambah masalah BPJS Kesehatan yang cenderung tidak konsisten. Ini membingungkan dan bikin resah masyarakat," kata dia.
• Faisal Basri Minta Jokowi Ingatkan Menteri Tak Asal Bicara soal Corona: Kalau Bukan Bidangnya, Ngaco
Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
(Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wakil Ketua Komisi IX DPR Kecewa Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan