ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh saat New Normal, Apa Saja?

PT KAI telah mengeluarkan berbagai aturan yang harus ditaati calon penumpang kereta api jarak jauh pada saat new normal.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
ILUSTRASI - Warga menggunakan masker setelah turun dari kereta rel listrik di stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Presiden Joko Widodo mengimbau warga untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dengan tetap higienis serta menjaga imunitas tubuh usai mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona yang saat ini dirawat di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta. 

TRIBUNPAPUA.COM -  PT KAI telah mengeluarkan berbagai aturan yang harus ditaati calon penumpang kereta api jarak jauh pada fase kenormalan baru ( new normal) nanti.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Joni Martinus mengatakan, berbagai 
aturan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Nah berikut ini aturan yang ditetapkan :

1. Penumpang harus pakai face dan pakai masker

Penumpang kereta api jarak jauh reguler wajib memakai face shield pada fase kenormalan baru ( new normal) nanti.

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Joni Martinus mengatakan, face shield (pelindung wajah) untuk penumpang akan disediakan oleh PT KAI.

 

"Face shield tersebut wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan," kata Joni dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).

Pemakaian face shield oleh penumpang merupakan salah satu pedoman yang disiapkan PT KAI menghadapi era normal baru.

Dalam pedoman itu, penumpang kereta api jarak jauh juga wajib memakai masker.

2. Yang Diizinkan masuk bersuhu tubuh 37,3 derajat celsius

Setiap penumpang akan diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk area stasiun.

 

Penumpang yang diizinkan memasuki area stasiun hanyalah penumpang yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celsius.

3. Tiap 3 jam Diiukur dan Diisolasi jika alami gejala Covid-19

Pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan setiap tiga jam di dalam kereta.

Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius atau mengalami gejala Covid-19 akan dipindah ke ruang isolasi di dalam kereta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved