Selasa, 19 Mei 2026

Syarat dan Tata Cara Refund Dana Haji Khusus, Simak di Sini

Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan penyelenggaraan haji tahun ini batal dilaksanakan.

Tayang:
AFP/AHMAD AL-RUBAYE
Umat muslim berkeliling di sekitar Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi. Muslim dari seluruh dunia berkumpul di Mekkah di Arab Saudi untuk ibadah haji tahunan, salah satu dari lima rukun Islam. 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan penyelenggaraan haji tahun ini batal dilaksanakan.

Lalu, bagaimana nasib para calon jamaah haji yang telah mendaftarkan dan membayar untuk pelaksanaan haji?

Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi sebelumnya telah mengimbau, agar para calon jamaah haji khusus untuk tidak membatalkan pendaftaran hajinya untuk tahun-tahun berikutnya.

Alasannya, bila calon jamaah haji ini membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk meminta pengembalian dana (refund), maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung.

Bagi para calon jamaah haji tetap ingin untuk melakukan refund, ada persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti:

Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020, Jemaah Reguler maupun Jemaah Undangan

1. Jamaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)  dengan surat pernyataannya pembatalan disertai materai Rp 6.000.

2. Para calon jamaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.

3. Setelah dokumen lengkap, calon jamaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.

4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jamaag haji ke PIHK.

5. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jamaah setelah di potong biaya-biaya yang diperlukan.

Syam juga mengatakan, calon jamaah haji yang berniat "refund" harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.

"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya.

(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mau Refund Dana Haji Khusus? Ini Tata Cara dan Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved