ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pria Bunuh Selingkuhan, Tinggalkan KTP Mantan Suami Korban di TKP untuk Kelabui Polisi

MY (34) pria beristri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap AC (33) yang merupakan kekasih gelap si pelaku.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pembunuhan 

Tersangka mengaku melakukan hal tersebut dengan alasan dia sudah galau.

"Kemudian, saya tanya kenapa membawa motornya? Dia mengaku khawatir ada yang nyuri," katanya.

Agus mengungkapkan, tersangka memang membawa perhiasan, kendaraan, dan uang korban.

Pria 45 Tahun Ketahuan Cabuli Balita di Tempat Penitipan Anak, Pelaku Coba Sogok Uang ke Ibu Korban

"Uang korban Rp 200 ribu dibawanya, tapi tidak digunakannya," katanya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka pulang ke tempat asalnya di Sumedang.

 

"Pagi harinya langsung datang ke teman kerja bangunannya, kemudian ia bekerja di proyek bangunan di daerah Ngamprah, KBB," kata dia.

Saat dilakukan penangkapan, kata Agus, tersangka sedang bekerja di bangunan dan mengetahui kedatangan polisi.

"Dia bersembunyi di atas dan melarikan diri. Maka patutlah pelaku ini dikenakan pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologis Lengkap Pria Beristri Membunuh Kekasih Gelap di Bandung, Awalnya Merasa Sakit Hati

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved