Bacakan Peristiwa Kasus Sunda Empire di Sidang, Jaksa Tersenyum: Baru Kali Ini Dakwaannya Seunik Ini
Dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Barat menuturkan sejumlah peristiwa yang disinyalir halu atau halusinasi pada kasus Sunda Emipre.
TRIBUNPAPUA.COM - Dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Barat menuturkan sejumlah peristiwa yang disinyalir halu atau halusinasi pada kasus Sunda Emipre.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus membuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat dengan terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana dari Sunda Empire, lain dari biasanya kasus-kasus serupa.
Mulanya jaksa mengurai kisah sejarah dunia mulai dari Alexander Agung selaku pendiri Sunda Empire.
Kemudian beralih ke Kerajaan Romawi, Cleopatra, Tarumanegara, hingga Siliwangi.
Lebih-lebih lagi, isi dakwaan juga mengurai soal klaim Sunda Empire yang membawahi lima teritori di dunia.
Mulai dari Asia hingga Eropa.
Sejumlah pengunjung sidang didominasi wartawan yang mendengarkan dakwaan jaksa, tampak tertawa mendengarkan isi dakwaan.
Sidang dakwaan untuk ketiga terdakwa digelar secara virtual.
Jaksa, hakim dan pengacara berada di ruang sidang.
• Sunda Empire Viral, Mantan Istri Rangga Sasana: Saya Diam tapi dalam Hati Tertawa
Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar.
Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom.
Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.
Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian putih-putih.
Agenda sidang perdana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda.
Tribun menanyakan pada jaksa M Afif soal isi dakwaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/heboh-kemunculan-sunda-empire.jpg)