Sidang Sunda Empire Buat Tertawa, Jaksa Berkelakar: Negara yang Ada di Dunia Harus Daftarkan Diri
Dalam sidang dakwaan, jaksa membacakan sejarah Sunda Empire bermula dari cerita Alexander The Great hingga Kerajaan Siliwangi.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).
Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu. Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
(TribunJabar.id/ Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dakwaan kepada Tiga Tersangka Sunda Empire Munculkan Tawa di Ruang Sidang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/suasana-sidang-dakwaan-kepada-tiga-terdakwa-sunda-empire.jpg)