ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Sunda Empire Buat Tertawa, Jaksa Berkelakar: Negara yang Ada di Dunia Harus Daftarkan Diri

Dalam sidang dakwaan, jaksa membacakan sejarah Sunda Empire bermula dari cerita Alexander The Great hingga Kerajaan Siliwangi.

TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). 

Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu. Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. ‎

Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

(TribunJabar.id/ Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dakwaan kepada Tiga Tersangka Sunda Empire Munculkan Tawa di Ruang Sidang

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved