ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Virus Corona

Kasus Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19, 4 Tersangka Reaktif dan 1 Ibu Hamil Positif Corona

Penjemputan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

(Tribun-Video/Buyung Haryo)
ILUSTRASI Virus Corona 

TRIBUNPAPUA.COM - Penjemputan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga dinyatakan reaktif dari hasil rapid test.

Tak hanya itu, salah satu istri dari tersangka yang saat itu hamil dinyatakan positif Covid-19.

Rupanya sang istri sempat ikut memandikan jenazah Covid-19 tersebut.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MA dan tiga saudaranya yang berinisial MI (28), MK (23), dan MB (22).

Mereka menjemput paksa jenazah ibunya yang dinyatakan positif Covid-19 dari rumah sakit.

Tiga Gejala Baru Infeksi Virus Corona, Pilek Jadi Satu di Antaranya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum penetapan tersangka sudah sesuai peraturan.

"Jadi kasusnya tetap berjalan. Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah Covid-19," jelas Ganis dikutip dari Surya.co.id, Kamis (25/6/2020).

Ganis tidak ingin peristiwa serupa terjadi kembali.

"Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak," kata Ganis.

Tersangka reaktif

Keempat tersangka telah menjalani rapid test dan hasilnya reaktif.

Mereka juga telah dites swab, namun hasilnya masih belum keluar.

Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona yang Hendak Dimakamkan, Cegat Ambulans dan Hardik Petugas

"Kami masih menunggu hasil tes swabnya, apakah positif atau negatif Covid-19. Sedangkan untuk rapid, para tersangka ini sudah reaktif," kata Ganis.

Sambil menunggu hasil swab, keempat tersangka dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur.

Istri tersangka positif Covid-19

Proses pemulasaraan jenazah secara mandiri itu tidak dilakukan menggunakan protokol kesehatan.

"Iya benar, istri salah satu tersangka yang diketahui berinisial SY terkonfirmasi positif Covid-19," kata Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus.

SY kini telah melahirkan, namun belum diketahui bayinya tertular Covid-19 atau tidak.

"Barusan melahirkan, untuk bayinya apakah positif Covid-19 kami belum tahu," kata dia.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nekat Mandikan Jenazah Covid-19 saat Hamil, Ibu Muda di Surabaya Positif Virus Corona, Suami Ditahan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved