ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kakek Pergoki Cucunya Tengah Dicabuli di Kebun Karet oleh Seorang Pemuda, Pelaku Langsung Lari

Seorang remaja berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria berinisial R (20), warga asal Simeulue, Aceh.

Dok Polres Nagan Raya
Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka kasus menyetubuhi anak di bawah umur ketika diamankan di Mapolres, Senin (29/6/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Seorang remaja berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan  yang dilakukan pria berinisial R (20), warga asal Simeulue, Aceh.

Korban diiming-imingi oleh pelaku akan menikahinya.

Antara korban dan ternyata berpacaran atau teman dekat.

"Perkembangan sementara sudah pemeriksaan saksi korban," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com, Kamis (2/7/2020).

Kasat Reskrim mengakui, bahwa selain memeriksa korban juga telah menyita barang bukti (BB).

Dikatakannya, pelaku dalan kasus tersebut sudah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Sejauh ini kita masih menunggu hasil visum dari rumah sakit," katanya.

Kasus tersebut terungkap ketika kakek korban memergoki perbuatan tersebut, dilakukan di dalam areal kebun milik warga.

Sedang Mengaduk Semen, Kuli Bangunan Ini Tiba-tiba Dicangkul Hingga Tewas oleh Seorang Pemuda

Informasi menjelaskan, kasus setubuhi anak di bawah umur ketika kakek korban warga sebuah desa melintasi kawasan kebun sawit di desanya pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Lalu melihat cucunya sebut saja Bunga yang masih usia sekolah, sedang tidur di tanah dengan seorang pria.

Sang kakek mendatanginya, ternyata pelaku RS malah kabur.

Cucunya dibawa pulang dan ditanyai apa saja yang telah dilakukan pelaku dan diakuinya telah disetubuhi.

Lalu, keluarga korban mencari pelaku RS yang diketahui dalam beberapa waktu terakhir juga tinggal di Nagan Raya.

Pria itu berhasil ditangkap dan diserahkan ke keuchik.

Kasus itu akhirnya dilaporkan keluarga korban ke Polres Nagan Raya.

Polisi yang mendapat laporan, segera membekuk pelaku yang hari-hari sebagai pekerja swasta tersebut.

Bersekongkol dengan Temannya, Adik Jebak Kakak Lalu Membegalnya hingga Korban Tewas: Untuk Beli Sabu

Dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, pelaku disangkakan dengan Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved