ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

109 Tenaga Medis Dipecat saat Pandemi Corona, Ombudsman dan Bupati Ogan Ilir Sumsel Silang Pendapat

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel angkat bicara mengenai pemberhentian 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir Mei lalu.

(HANDOUT)
Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir Sumatera Selatan 

TRIBUNPAPUA.COMOmbudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel angkat bicara mengenai pemberhentian 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir Mei lalu.

Sebelumnya Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan Ilyas Panji Alam yang mempertanyakan hasil Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman Sumsel, yang menyebut pemberhentian 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir Mei lalu mengarah ke tindakan malaadministrasi.

Ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait LAHP yang dirilis Ombudsman Sumsel Jumat (3/7/2020), Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam mempertanyakan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Ombudsman Sumsel. 

"Mengarah ke mano, jangan mengarah-mengarah, kalau (baru) mengarah itu belum salah, mengarah ke tidak baik belum tentu ia melakukan yang tidak baik, mengarah itu belum dikerjakan, jangan ngada-ngadalah, kalau salah katakan yang mana salahnya kita akan perbaiki," kata Ilyas saat itu.

Berdasarkan pemeriksaan satu bulan lebih

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah ketika dimintai tanggapannya menuturkan Ombudsman Perwakilan Sumsel sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan para pihak selama satu bulan lebih.

Selama 8 Tahun, Anak dan Ibu Ini Jadi Korban Pemerkosaan Guru Spiritual Ayahnya dengan Dalih Rukiyah

"Kegiatan tersebut dilakukan dengan profesional, cermat, imparsial (tidak memihak pihak manapun), dan bukti yang didapat mengarah kuat adanya tindakan malaadministrasi yg dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir dan Dirut RSUD," tegas M Adrian Agustiansyah.

M Adrian menegaskan bahwa untuk hasil lengkapnya akan dipaparkan dihadapan Bupati Ogan Ilir saat penyerahan LAHP.

Hasil pemeriksaan diserahkan ke Bupati pertengahan Juli

"Untuk lengkapnya hasil pemeriksaan akan kami paparkan langsung dihadapan Bupati pada saat penyerahan LAHP yang dijadwalkan pertengahan Juli dikantor Ombudsman Sumsel," tambah M Adrian.

M Adrian menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 disebutkan mengenai malaadministrasi. 

Malaadministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Kemudian, berdasarkan ketentuan dalam pasal 351 ayat 4 dan 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. 

Kini Positif Corona, Ini 6 Ucapan Kontroversi Presiden Brasil Jair Bolsonaro: Saya Tak akan Tumbang

Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut akan diberi sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan  yang dilaksanakan oleh kementerian. 

Lalu, tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat lain yang ditunjuk. 

Seperti diberitakan lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel Jumat (3/7/2020) lalu telah mengeluarkan siaran pers hasil pemeriksaan dan klarifikasi pemberhentian 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir.

Sejumlah pihak dari perwakilan 109 tenaga kesehatan, Ketua DPRD Ogan Ilir, Kabag Hukum Pemkab Ogan Ilir, organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia Wilayah Sumatera Selatan hingga Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir telah diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan itu menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah ditemukan dugaan mengarah ke perbuatan malaadministrasi oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam saat memecat ke 109 tenaga kesehatan tersebut. 

(Kompas.com/ Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Silang Pendapat Bupati Ogan Ilir dan Ombudsman Soal Pemecatan 109 Tenaga Medis"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved