Virus Corona
Ada Istilah Baru Pengganti ODP, PDP, dan OTG Covid-19, Ini Penjelasan Achmad Yurianto
Achmad Yurianto menjelaskan pengertian sejumlah istilah baru dalam penanganan Covid-19.
TRIBUNPAPUA.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan pengertian sejumlah istilah baru dalam penanganan Covid-19.
Istilah baru ini berdasarkan pedoman baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Kita tak lagi menggunakan definisi operasional sebelumnya. Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala, kasus konfirmasi kami ubah," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/7/2020).
Dengan perubahan itu, pemerintah resmi menggunakan delapan istilah baru.
Yurianto menuturkan, delapan istilah baru itu adalah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.
• Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat 14 Juli: Total Kasus Positif Capai 2.658
Berikut ini rincian penjelasan Yurianto tentang sejumlah istilah baru yang digunakan pemerintah:
1. Kasus Suspek
Menurut Yurianto ada tiga kriteria dalam kasus ini. Pertama, adalah kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
"Di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, individu berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmision atau penularan lokal," kata Yurianto.
Kedua, jika dalam 14 hari terakhir individu pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable.
Dalam hal ini adalah kontak dekat. Kurang dari 1 meter, tanpa pelindung, dalam waktu lebih dari setengah jam dan seterusnya
"Maka ini juga kita masukkan dalam kelompok kasus suspek," tuturnya.
Ketiga, jika ada kasus ISPA yang harus dirawat di rumah sakit dan tidak ditemukan sebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid-19.
Artinya, kondisi itu dicurigai Covid-19, maka dimasukkan ke kelonpok suspek.
"Kalau kita lihat pada definisi sebelumnya, maka semua kasus PDP adalah kasus saspek. Bahkan kasus ODP di mana ada keluhan ISPA dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif itu pun termasuk dalam kasus suspek," kata Yurianto.
• Solo Disebut Zona Hitam Virus Corona, Ganjar: Yang Ngomong Siapa?
2. Kasus Probable
Menurut Yurianto, kasus probable ini adalah penderita dengan infeksi saluran pernafasan berat atau yang meninggal.
Definisi ini, kata dia, hasil klinisnya meyakinkan bahwa kondisi tersebut adalah Covid-19.
"Itu bisa kita dapatkan dari gambaran rontgen paru misalnya, kita dapatkan dari hasil perimeriksaan laboratorium darah misalnya," ucap Yurianto.
Namun, hasil ini belum terkonfirmasi berdasarkan pemeriksaan real time PCR.
3. Kontak erat
Yurianto mengatakan, kondisi ini adalah ketika individu melakukan kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.
• Wali Kota Koreksi Status Penyebaran Corona di Solo: Bukan Zona Hitam, tapi Zona Oranye Kemerahan
4. Kasus konfirmasi
Yurianto menuturkan, individu yang dinyatakan dengan kondisi ini sudah melalui konfirmasi real time PCR dengan hasil positif.
"Bisa dengan gejala (simptomatis) atau tanpa gejala (asimptomatis)," ucap Yurianto. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penjelasan Yurianto soal Sejumlah Istilah Baru Terkait Covid-19"