ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dipesan Melalui Muncikari, Artis H Dibayar Rp 30 Juta Sekali Kencan tapi Baru Terima Rp 20 Juta

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengemukakan, H diketahui menerima bayaran Rp 30 juta sekali berkencan.

HO/ Tribun Medan
Artis FTV berinisial HH didiga ditangkap karena prostitusi 

TRIBUNPAPUA.COM - Seorang artis FTV, selebgram dan foto model berinisial H ditangkap bersama seorang pengusaha lelaki berinisial A di sebuah kamar hotel di Medan, Minggu (12/7/2020).

Artis 23 tahun tersebut diduga terlibat dalam praktik bisnis prostitusi.

Bayaran Rp 30 juta

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengemukakan, H diketahui menerima bayaran Rp 30 juta sekali berkencan.

Namun ketika ditangkap, H baru menerima down payment (DP) dari A sebanyak Rp 20 juta.

Polisi Sebut Muncikari yang Jual Jasa Artis HH di Medan adalah Seorang Fotografer

"H sudah menerima uang Rp 20 juta dari A. Uang sudah ditransfer ke rekening sang artis," kata dia.

Sisa uang Rp 10 juta, kata Riko, akan ditransfer setelah H selesai melayani A.

Dipesan melalui muncikari, ada penjemput setiba di Medan

Riko menerangkan, H dipesan melalui seorang muncikari.

Kemudian, seseorang berinisial R menjemput H setibanya ia di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang.

"H ini dipesan melalui muncikari di Jakarta, dan setelah sampai di Medan dia dijemput oleh R. Sedangkan yang memesan berinisial A, merupakan pengusaha," kata dia.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing orang yang terlibat.

"Kita masih dalami apa peran dari R yang menjemput H. Jadi saat ini, sudah ada tiga saksi yang kita periksa yakni HH, R dan A," ungkap Riko Sunarko.

Kekasihnya Digerebek Polisi di Hotel, Kriss Hatta Akui Tak Mau Putus dari Artis HH: Enggak Tega

Ditangkap, ditemukan alat kontrasepsi

Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap seorang artis berinisial H.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved