ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sopir di Lampung Cabuli Anak Majikan yang Masih SD, Ucap Terima Kasih saat Divonis 7 Tahun Penjara

Pria bernama Eko Wahyudi (36) yang bekerja sebagai sopir pribadi nekat mencabuli anak majikannya yang masih SD.

Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNPAPUA.COM - Pria bernama Eko Wahyudi (36) nekat mencabuli anak majikannya yang masih SD.

Eko yang merupakan sopir pribadi itu berasal dari Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur.

Saat mendengar vonis di PN Tanjungkarang, ia sempat mengucapkan terima kasih.

Dalam dakwaannya, JPU Dimas T Sanny menyampaikan, perbuatan terdakwa dimulai sejak Agustus 2013 silam.

"Terdakwa bekerja sebagai sopir pribadi keluarga anak korban," ungkap JPU.

Tak Izinkan Istrinya yang Positif Covid-19 Diisolasi, Suami: Seperti Apa Corona Itu, Saya Mau Tahu

Terdakwa sering mendapat tugas mengantar-jemput anak korban yang masih duduk di sebuah sekolah dasar di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

"Terdakwa mengantar menggunakan mobil pikap berwarna hitam," jelas JPU.

Ucapkan Terima Kasih

Eko mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.

Apa alasannya?

Ternyata, ia bersyukur karena hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya JPU Dimas T Sanny mengatakan, terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.

Viral Warga Berenang di Air Banjir yang Jernih, Camat: Airnya Kebiruan seperti di Kolam Renang

JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), ketua majelis hakim Surono menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 jo 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Surono.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dengan denda Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.

Atas putusan tersebut, Eko Wahyudi menerimanya.

"Terima kasih, Yang Mulia, terima kasih," seru Eko saat setelah hakim menutup persidangan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Jadi Sopir Pribadi, Pria Ini Malah Cabuli Anak Majikannya yang Masih SD

 
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved