ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Menyesal Pisah, Pria Ini Ingin Guna-guna Mantan Istri dengan Curi Celana Dalamnya tapi Ketahuan

pPelaku pencurian celana dalam mantan istrinya, S (35), mengaku mencuri celana dalam sebagai jampi-jampi agar istrinya mau balik kembali.

asecurelife.com
ILUSTRASI pencurian 

TRIBUNPAPUA.COM - Pria asal Desa Lendang Nangka, Lombok Timur, berinisial A (47) yang menjadi pelaku pencurian celana dalam mantan istrinya, S (35), mengaku mencuri celana dalam sebagai jampi-jampi agar istrinya mau balik kembali.

"Menurut pengakuan A, setelah dipergok oleh S mantan istrinya, mau dipakai atau dijadikan guna-guna agar mantan istrinya mau kembali lagi," kata Kapolsek Masbagek AKP Zen Basri, Jumat (17/7/2020).

Basri menuturkan, akibat perbuatannya itu, pelaku kemudian diamuk oleh massa hingga terkena luka berat ditubuhnya.

Selain itu, pelaku juga mengalami luka di bagian punggung, belakang telinga, dan telinga kiri.

Selain itu yang paling fatal, tangan kiri pelaku putus akibat sajam dari amukan warga.

Sebelumnya, kejadian berawal dari kecurigaan mantan istrinya S atas hilangnya selembar celana dalamnya yang diduga dicuri pelaku.

Mengenaskan, Jasad Bayi Digigit dan Diseret Anjing di Hutan Dibuang sang Ibu karena Malu telah Hamil

Kecurigaan korban tersebut kemudian membuat korban geram lalu mendatangi rumah pelaku bersama warga lainnya.

Hingga di rumah pelaku, warga menanyakannya ke pada pelaku atas dugaan perbuatan yang dilakukan ke pada S.

Pelaku tidak mengakui perbuatannya, sehingga membuat warga semakin geram dan melakukan pemukulan terhadap pelaku, hingga akhirnya mengakui perbuatannya.

Kini pelaku telah dirawat intensif di rumah sakit.

Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan telah mengantongi identitas pelaku yang membawa senjata tajam.

(Kompas.com/ Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Curi Celana Dalam Mantan Istri untuk Guna-guna, Supaya Balikan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved