ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Terbakar Api Cemburu, Pria Ini Bunuh Pacarnya karena Korban Dipanggil 'Sayang' Lelaki Lain

Seorang pria berinisial YD (27), warga Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi lantaran tega membunuh kekasihnya.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi penemuan mayat 

TRIBUNPAPUA.COM - Seorang pria berinisial YD (27), warga Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi lantaran tega membunuh kekasihnya sendiri.

Pembunuhan itu dilakukan YD terhadap EC (36), warga Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i mengatakan, EC dihabisi di dalam mobil dengan menggunakan kunci roda lantaran cemburu karena korban diduga selingkuh dengan pria lain.

Rifa'i mengungkapkan, saat sama-sama berada di dalam mobil, pelaku mendapati pacarnya menerima panggilan telepon dari pria lain dengan kata sayang.

"Pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa pacarnya karena terbakar rasa cemburu pada korban. Hal itu dikarenakan ia mendapati ada telepon dari seorang laki-laki dengan panggilan sayang di HP korban," ungkap Kombes M Rifa'i saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020) malam.

Pria di Padang Lakukan Pelecehan Seksual ke Gadis di WC Umum, Ancam Bunuh Korban jika Lapor

Usai membunuh pacarnya, pelaku kemudian membuang jasad korban di semak-semak di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) untuk menghilangkan jejak.

Sebelum dibuang, korban terlebih dahulu dibungkus karung berwarna putih.

"Merasa panik, pelaku akhirnya membuang jasad korban di semak-semak. Saat ditemukan, setengah badan korban terbungkus karung berwarna putih," ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Jatanras Polda Kalsel dan Reskrim Polres HSS yang sebelumnya melakukan pengembangan temuan jasad korban berhasil mengungkap kasus ini.

Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban.

"Untuk pelaku pembunuhan sendiri selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditelepon Pria Lain dengan Kata Sayang, Wanita Ini Dibunuh Pacar dengan Kunci Roda"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved