ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cabuli Anak Tiri, Pria di Tanjungpinang Mengaku Khilaf karena sang Istri Tak Bisa Melayani

Polsek Bukit Bestari mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial SU (42). Korban pencabulan merupakan anak tiri pelaku.

Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNPAPUA.COM - Polsek Bukit Bestari, Tanjungpinang, mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial SU (42).

Korban pencabulan merupakan anak tiri pelaku.

Kapolsek Bukit Bestari AKP Anak Agung Made Winarta mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban yang juga merupakan istri pelaku.

Korban membuat laporan pada Jumat (17/7/2020) lalu yang didampingi ibunya.

"Namun pelaku berhasil kami amankan keesokan harinya, karena pelaku sempat kabur dan bersembunyi," kata Agung melalui telepon, Selasa (21/7/2020).

4 Fakta Ibu dan Putranya Berhubungan Badan, Sudah Tiga Kali Dipergoki Anak Perempuannya

Korban berhasil kabur

Agung mengatakan berdasarkan pengakuan korban, pelaku yang merupakan ayah tirinya ini telah melakukan perbuatan memalukan ini sebanyak tiga kali, dan untuk keempat kalinya, korban berhasil kabur.

Diceritakan korban, perbuatan pertama kali dilakukan pelaku saat korban dipaksa untuk minum tuak hingga mabuk dan saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

Perbuatan kedua, korban mengaku dirinya digagahi saat ayah tirinya ini pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya pelaku.

"Yang kedua ini dilakukan pelaku dengan ancaman, sehingga korban ketakutan," terang Agung.

Sementara perbuatan ketiga dilakukan pelaku saat saat korban usai mandi dan baru saja keluar dari kamar mandi.

"Perbuatan keempatnya ini korban berhasil kabur dan melaporkan apa yang dialaminya kepada ibunya yang kebetulan baru saja tiba di rumah," papar Agung.

Polisi Gerebek Ibu dan Anak Kandung yang Berhubungan Badan: Kalau Sudah Begini Kamu Tidak Malu?

Pengakuan pelaku: khilaf

Sementara pelaku, Sambung Agung dari hasil pemeriksaan sementara mengaku telah melakukan perbuatan asusila ini karena khilaf.

"Pengakuan pelaku karena khilaf, karena ibu korban sudah tidak sanggup lagi melayani keinginan pelaku," jelas Agung.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun penjara.

(Kompas.com/Hadi Maulana)

Artikel ini teelah tayang di Kompas.com dengan judul Ayah Cabuli Anak Tiri 3 Kali, Pelaku Mengaku Khilaf karena Ibu Korban Sudah Tidak Sanggup Melayani

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved