ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dituding Kirim Santet, Pria di Sampang Dibunuh dengan Kayu dan Raket Nyamuk, Pelaku Buron 9 Bulan

Polisi menangkap Lasron, salah satu pembunuh warga Sampang, Madura, Torai (55) pada November 2019.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi korban pembunuhan 

TRIBUNPAPUA.COM - Polisi menangkap Lasron, salah satu pembunuh warga Sampang, Madura, Torai (55) pada November 2019.

Lasron sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sembilan bulan lamanya.

Sebelumnya, polisi juga sudah menangkap dan menahan Arifin Bin Mat Rasuk yang merupakan otak pembunuhan.

Diketahu Lasron dan Arifin masih memiliki hubungan sepupu.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, tersangka membunuh korban saat hendak berangkat shalat Jumat.

Intip dari Lubang Jendela, Nenek di NTT Histeris 2 Cucunya yang Masih Balita Dibunuh sang Ayah

Kasus pembunuhan tersebut disebabkan tersangka dendam karena mengira korban telah mengirim santet kepada neneknya hingga meninggal dunia.

”Begitupun dengan ibunya yang sakit," kata AKBP Didit Bambang Wibowo, kepada TribunMadura.com, Kamis (12/12/2019)

Keyakinan itu menguat setelah tersangka merasa didatangi ibunya lewat mimpi.

Dalam mimpi itu, tersangka mengaku disiram dengan air panas oleh sang ibu.

"Niat itu datang satu bulan sebelum pelaku beraksi,” ujar Didit.

Ia menambahkan, pelaku juga mengaku mendapatkan mimpi dari neneknya.

Pria di Bangkalan Tewas Dibunuh, Pelaku Emosi Pernah Pergoki Korban Ngobrol dengan sang Istri

Dalam mimpi itu, tersangka menyebut diminta menggunakan raket listrik pengusir nyamuk dan kayu untuk membunuh korban.

Tersangka juga sempat mendatangi seorang dukun sebelum membunuh.

Dari dukun itu, tersangka diminta meletakkan raket listrik itu ke atas kuburan neneknya.

Tersangka juga disarankan tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved