Tanggapan Veronica Koman saat Diminta Kembalikan Dana Beasiswa Rp 773 Juta: LPDP Itu Cuma Alat
Akitivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman diminta pemerintah Indonesia untuk mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp 773,87 juta.
TRIBUNPAPUA.COM - Akitivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman diminta pemerintah Indonesia untuk mengembalikan uang beasiswa sebesar Rp 773,87 juta.
Uang ratusan juta tersebut merupakan dana beasiswa yang diberikan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan kepada Veronica Koman untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada tahun 2016.
Menanggapi hal tersebut, Veronica justru menyebut permintaan tersebut hanyalah alat kriminalisasi.
Lewat cuitan akun Twitter miliknya @VeronicaKoman, Kamis (13/8/2020), Veronica menuding langkah pemerintah Indonesia meminta kembali beasiswa adalah upaya untuk mengkriminalisasi dirinya.
"Terlampir bukti bahwa hukuman finansial ini adalah keputusan politik yang sistematis digunakan untuk kriminalisasi. LPDP itu cuma alat," tulis Veronica.
• Diminta Kembalikan Beasiswa Rp 773 Juta, Veronica Koman Minta Hal Ini ke Sri Mulyani

Alasan LPDP Minta Kembali
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/8/2020), lewat keterangan resminya, LPDP meminta Veronica mengembalikan uang Rp 773,87 juta karena Veronica dinilai tak bisa memenuhi kewajiban untuk kembali dan berkarya di Indonesia.
"Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," tulis LPDP, dikutip Kamis (13/8/2020).
LPDP menuturkan sanksi pengembalian dana beasiswa dijatuhkan pada 24 Oktober 2019 lalu melalui penerbitan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP.
Kemudian pada 22 November 2019 muncul surat penagihan pertama terhadap Veronica.