Virus Corona di Papua
Kasus Corona di Sorong Capai 331, Pemkot Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, akan mengeluarkan peraturan Wali Kota terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
TRIBUNPAPUA.COM - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, akan mengeluarkan peraturan Wali Kota terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal ini dilakukan karena tingkat kesadaran warga dinilai masih kurang terhadap pencegahan Covid-19.
Warga dinilai masih belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong Ruddy Laku mengatakan, telah terjadi transmisi lokal di Kota Sorong.
"Masyarakat diimbau agar selalu menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan," tutur Ruddy Laku saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Wali Kota Sorong, Sabtu (22/8/2020).
• Gara-gara Pejabat di Maluku Berjoget, Ibu di Pasar Ambon Tak Mau Bermasker: Kan Corona Sudah Selesai
Ruddy mengumumkan penambahan 4 kasus Covid-19 di Kota Sorong.
Dengan demikian, jumlah kasus di Sorong saat ini mencapai 331 kasus.
Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan dan penanganan di karantina sebanyak 27 orang.
Kemudian suspect Covid-19 sebanyak 410 orang.
"Yang sudah menjalani karantina ada 14 orang," kata Ruddy.
(Kompas.com/Kontributor Sorong, Maichel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemkot Sorong Siapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat Jumat 12 Februari 2021: Total Kasus Capai 23.005 |
![]() |
---|
Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat, 11 Februari 2021: Total Kasus Positif Capai 22.914 |
![]() |
---|
Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat: Total Kasus Capai 22.834, Sembuh 15.078 |
![]() |
---|
Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat Rabu 10 Februari 2021: Total Kasus Capai 22.834 |
![]() |
---|
Update Virus Corona di Papua dan Papua Barat, 9 Februari 2021: Total Kasus Positif Capai 22.733 |
![]() |
---|