Sempat Cekcok setelah Sidang PS, Ibu di Lombok Tengah yang Digugat Anak: Hidup Kamu Tak akan Selamat
Kasus gugatan Rully Wijayanto terhadap ibunya Praya Tiningsih atas warisan kian meruncing.
Editor:
Astini Mega Sari
Sebelumnya, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggalan alamaruh bapaknya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya (Ning) tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.
(Kompas.com/Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Digugat Anak, Ningsih: Hidupmu Tidak Akan Selamat