ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kabar Gembira, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Mulai Dibagikan Besok seusai Diluncurkan Jokowi Hari Kamis

Menaker Ida Fauziyah memberikan kepastian bantuan subsidi gaji akan diluncurkan Presiden Joko Widodo

(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah usai membahas RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan bersama Tim Tripartit, Jakarta, Mimggu (2/8/2020). 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memberikan kepastian bantuan subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/8/2020).

Lebih lanjut Ida bilang, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah sebanyak 25 juta pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020 lalu.

"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok pada Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi," kata dia saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (26/8).

Ida menambahkan, kini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama.

Rencananya bantuan subsidi gaji tahap pertama akan selesai akhir Agustus ini.

Cek Syarat Honorer yang Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu di Akhir Agustus

Nantinya proses penyaluran bantuan akan dilakukan per minggu dengan target sekurang-kurangnya 2,5 juta penerima.

"Mudah-mudahan seluruh proses ini bisa berjalan sesuai yang kami laksanakan yakni pada akhir Agustus ini tahap pertama. Kami merencanakan per batch per minggu, sekurang-kurangnya 2,5 juta per minggu kami lakukan," jelas dia. 

Proses program subsidi gaji atau upah disebut Ida dilakukan secara dengan kilat.

Di mana dalam seminggu Kementerian Ketenagakerjaan sudah harus menyiapkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), Juknis (Petunjuk Teknis) dan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan).  

"Alhamdulillah ini proses yang kami lakukan dengan kecepatan yang luar biasa dalam satu minggu kami harus menyiapkan revisi DIPA, kemudian membuat peraturan menteri membuat juklak dan juknis yang dibuat oleh Dirjen PHI Jamsos dan terima kasih juga kepada Pak Dirut BPJS Ketenagakerjaan," tegas dia. 

Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji akan Langsung Ditransfer setelah Diluncurkan Presiden

Dengan adanya program subsidi gaji atau upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, Ida berharap dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang tertekan akibat pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan program ini bisa membantu pertumbuhan ekonomi dan bisa kembali normal. Kemampuan daya beli teman-teman pekerja akan ada tambahan kemampuan daya beli," pungkas Ida.

(Kontan.id)

Artikel ini telah tayang di Kontan.id dengan judul Hore, subsidi gaji pekerja di bawah Rp 5 juta bakal mulai dibagikan besok (27/8)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved