ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Menaker Sebut BLT Subsidi Gaji akan Ditransfer ke Minimal 2,5 Juta Pekerja Per Minggu

Menaker akan mengupayakan data tervalidasi yang diterima oleh pemerintah dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta orang tiap minggunya.

(Kemnaker via Tribunnews.com)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan mengupayakan data tervalidasi yang diterima oleh pemerintah dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) sebanyak 2,5 juta orang tiap minggunya.

Usai diterima data tersebut, pemerintah langsung menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta. Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh. Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," katanya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Artinya, hingga akhir September pemerintah menargetkan akan menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi upah/gaji kepada 15,7 juta pekerja yang sudah diperhitungkan untuk mendapatkannya.

BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk ke Rekening? Simak 4 Penyebabnya

"Kita upayakan lebih dari itu sehingga akhir September kita bisa tuntaskan 15,7 juta calon penerima subsidi gaji atau upah," ujarnya.

Pada Kamis (27/8/2020) kemarin, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan. Acara peluncuran digelar di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi dalam sambutannya mengatakan, pemerintah selama pandemi Covid-19 sudah memberikan berbagai bantuan mulai dari bantuan tunai, sembako, Kartu Prakerja hingga subsidi listrik.

"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan ini," kata Jokowi.

Rekening Calon Penerima BLT Subsidi Gaji Harus Diserahkan Perusahaan Paling Lambat 31 Agustus

Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Dengan begitu, total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta.

(Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji, Menaker: Kami Merencanakan Minimal 2,5 Juta Pekerja Per Minggu Ditransfer

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved