Virus Corona
50 Warga Dikurung di Mobil Jenazah Berisi Keranda Bekas Pasien Covid-19 karena Tak Pakai Masker
Selama tiga menit, 50 pedagang dan pembeli di Pasar Maron Kabupaten Probolinggo, Jatim, bergantian dikurung di mobil jenazah, Senin (7/9/2020).
TRIBUNPAPUA.COM – Selama tiga menit, 50 pedagang dan pembeli di Pasar Maron Kabupaten Probolinggo, Jatim, bergantian dikurung di mobil jenazah, Senin (7/9/2020).
Mereka dihukum oleh Satgas Covid-19 lantaran tidak mengenakan masker.
“Tadi ada 50 pedagang dan pembeli Pasar Maron kita hukum berdiam di mobil jenazah. Selain itu, pedagang juga ada yang kena sanksi tokonya ditutup seminggu lantaran tidak disiplin pakai masker. Ada juga yang kita hukum membersihkan pasar dan selokan serta disita KTP-nya selama tiga bulan,” kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto saat dihubungi, Senin.
Para pelanggar bergiliran masuk dan duduk di dalam mobil jenazah dan berhadapan dengan keranda mayat yang pernah dipakai pasien corona yang meninggal dunia. Keranda tersebut telah disterilkan.
• Langgar Protokol Kesehatan, 54 Warga Dihukum Merenung dan Berdoa di Makam Korban Covid-19
Sebelum dihukum, petugas memberi masker kepada para pelanggar.
Di dalam mobil jenazah, warga yang disanksi tertunduk malu.
Mereka diberi nasihat dan diingatkan bahwa sudah banyak orang yang terjangkit dan meninggal karena corona.
Para pelanggar juga diingatkan bahwa pandemi Covid-19 bukan hanya melanda Probolinggo, tetapi juga seluruh dunia.
Warga Probolinggo yang terjangkit corona sudah lebih dari 500 orang.
Para pelanggar diminta merenung jika seandainya keluarga mereka terjangkit.
• Epidemiolog UI Nilai Pemprov DKI Mulai Ketakutan dengan Banyaknya Jumlah Pasien Positif Corona
Ugas menambahkan, penegakan hukum berlangsung selama sepekan ke depan, dan menyasar 34 pasar tradisional di Probolinggo.
Penegakan hukum dijalankan oleh sejumlah tim. Bupati, wakil bupati, dan para kepala OPD termasuk bagian tim yang akan turun ke pasar-pasar meminta pedagang dan pembeli disiplin.
Setelah hukuman diberikan, diharapkan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-10 meningkat, sesuai Inpres No 6 Tahun 2020.
Kasus positif Covid-19 Kabupaten Probolinggo pada Minggu (6/9/2020), berjumlah 559 orang, di mana 393 orang sembuh, 139 pasien dirawat, dan 27 orang meninggal dunia.
(Kompas.com/Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Bermasker, 50 Pelanggar Dikurung di Mobil Jenazah Berisi Keranda Bekas Pasien Covid
