ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum Polisi yang Cabuli Gadis 15 Tahun Mengaku Tergoda, Nasibnya Kini Dipecat dan Penjara 15 Tahun

Seorang oknum anggota polisi di Pontianak berinisial DY diduga mencabuli seorang pelanggar aturan lalu lintas.

Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNPAPUA.COM - Seorang oknum anggota polisi di Pontianak berinisial DY diduga mencabuli seorang pelanggar aturan lalu lintas.

Mirisnya, gadis yang ditilang dan dicabuli tersebut masih berusia 15 tahun.

"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.

Kini DY telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Warga Histeris, Kepala Desa di Indramayu Kesurupan Kejar Penari Jaipong dan Berusaha Rebut Keris

Pangkat brigadir, tergiur tubuh korban

DY merupakan anggota Polresta Pontianak berpangkat brigadir.

Kasus berawal ketika Brigadir DY mengamankan korban dan temannya yang diduga melanggar aturan lalu lintas di simpang Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.

Pelanggar tersebut masih berusia belasan tahun.

Mereka lalu dibawa ke pos polisi terdekat untuk dilakukan tilang.

Melihat korban, DY mengaku tertarik hingga muncul hasrat untuk mencabuli.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Dicabuli di hotel

Sempat dibawa ke pos polisi, DY lalu membawa korban ke sebuah hotel untuk dicabuli.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Komarudin.

Diiming-imingi Uang, Wanita Ini Dijebak di Hotel dan Diperkosa 6 Orang Satu di Antaranya Wanita

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," lanjut Komarudin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved