Tiga Bocah SD di Banda Aceh Diikat dan Dibawa ke Semak-semak lalu Diperkosa Ramai-ramai oleh 3 Pria
3 bocah SD menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh tiga pria pada Februari 2020 lalu tapi baru terungkap pada 25 September 2020.
Editor:
Astini Mega Sari
Diberitakan Serambinews.com, tersangka TR pernah terlibat kasus narkoba beberapa tahun lalu.
Sementara tersangka RS dan RR pernah terlibat kasus pencurian.
RS sempat mendekam beberapa tahun di penjara, sedangkan kasus RR diselesaikan secara kekeluargaan.
Kini ketiganya dikenai Pasal 81 jo Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Tribunnews.com/Ifa Nabila) (Serambinews.com/Misran Asri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Tubuh 3 Bocah SD Aceh Dimasukkan ke Rak Gorengan, Lalu Diseret & Diperkosa Ramai-ramai 3 Pria
Halaman 3 dari 3