ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

9 Cara agar Bisa Lolos dari Operasi Zebra 2020 yang Digelar Hari Ini, Taati Rambu Lalu Lintas

Operasi Zebra akan digelar kepolisian serentak di Indonesia. Nah, berikut 9 tips agar Anda terbebas dari Operasi Zebra yang digelar mulai 26 Oktober.

TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
OPERASI ZEBRA PROGO -- Petugas kepolisian mengarahkan pengendara sepeda motor untuk diperiksa surat-surat kendaraan bermotor saat berlangsung operasi Zebra Progo di taman parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Kamis (2/11/2017). Operasi Zebra yang dilaksanakan secara nasional akan berlangsung hingga 14 November mendatang. 

TRIBUNPAPUA.COM - Kegiatan Operasi Zebra akan digelar kepolisian serentak di Indonesia,

Kegiatan ini akan berlangsung 26 Oktober 2020 sampai 8 November 2020.

Lalu, jenis pelanggaran apa yang utamanya akan disasar kepolisian di Operasi Zebra 2020?

Ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan anggota kepolisian, yakni:

Baca juga: Operasi Zebra 2020 akan Digelar Mulai Senin 26 Oktober, Cek 3 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara

2. Melawan arus lalu lintas

3. Melanggar rambu peraturan lalu lintas

4. Tidak menggunakan helm

5. Melebihi batas kecepatan

6. Pengendara di bawah umur

7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Nah, berikut 9 tips agar Anda terbebas dari Operasi Zebra yang digelar serentak.

Baca juga: Oknum Brimob Terlibat Penyelundupan Senjata ke KKB Papua, Polri Selidiki Siapa yang Mengendalikan

Tips ini dibagikan langsung National Traffic Management Center (NTMC) Polri tahun 2019 lalu:

1. Lengkapi surat-surat kendaraan dan masih berlaku.

2. Pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan surat berkendara (STNK).

3. Hindari melawan arus.

4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan.

5. Wajib menyalakan lampu utama di siang hari.

6. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan jangan berkendara melewati batas kecepatan (ngebut).

7. Taati rambu lalu lintas dan marka jalan.

8. Pemotor dilarang mengendarai motor lebih dari dua orang (berboncengan 3 orang atau lebih).

9. Dilarang menggunakan atau menyalakan rotator atau sirine pada mobil pribadi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Lolos dari Operasi Zebra 2020 yang Digelar Mulai Besok, Dijamin Ampuh

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved