Perlukah Rapid Test Antigen bagi Masyarakat yang Liburan Pakai Kendaraan Pribadi? Simak di Sini
Bagaimana dengan yang menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor ataupun pun mobil pribadi, perlukah tes rapid antigen?
Editor:
Astini Mega Sari
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;
d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;
(Kompas.com/Stanly Ravel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Liburan Pakai Mobil Pribadi Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen?
Berita Terkait