ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Viral Video Pemuda Motor Atraksi di Jalan Raya, Berujung Cium Aspal

Viral video pengemudi motor berulah naik jok saat melaju, berujung terjungkal cium aspal.

(instagram.com/streetmannersindonesia)
Pemuda yang melakukan aksi akrobat di atas 

Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Hal ini tercantum dalam peraturan pada UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 105.

Kemudian Pasal 106, yang juga masih sama ada di bagian keempat, mengenai ketertiban dan keselamatan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika masih ada yang belum sadar akan perilaku berkendaranya yang sembarangan, berikut beberapa pidana dan denda pada Pasal 311, yang akan dibebankan kepada pengemudi lalai dan ceroboh.

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan, bagi nyawa atau barang, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang sampai mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, dipidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda Rp 20 juta.

5. Terakhir, perbuatan serupa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda Rp 24 juta.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Pemuda Akrobat di Atas Motor Berujung Cium Aspal"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved