Perjalanan Lengkap Kasus Video Syur Gesil dan MYD, Awalnya Mengelak hingga Mengaku Direkam di Medan
Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD atas dugaan kasus video syur 19 detik yang beredar di media sosial.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
YouTube Crazy Nikmir REAL
Pengacara Andreas Naho Silitonga membeberkan pesan dari kliennya, yakni tersangka NM yang menyebarkan video syur mirip peyanyi Gisella Anastasia.
Dengan begitu, sudah ada empat tersangka kasus dugaan video syur 19 detik, yakni PP dan MN sebagai penyebar yang paling masif, serta Gisel dan MYD sebagai pemeran video tersebut.
Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Video Syur, Awalnya Gisel Mengelak hingga Jadi Tersangka"
Halaman 4 dari 4