Rabu, 8 April 2026

Ditangkap Polisi, Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot Mengaku Hanya Iseng

BN (35), warga Temanggung, Jawa Tengah, petani yang palsukan cabai rawit merah dengan cat semprot mengaku hanya iseng.

Editor: mohamad yoenus
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Cabai rawit bercat warna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Banyumas, Jawa Tengah 

TRIBUNPAPUA.COM - BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, petani yang palsukan cabai rawit merah dengan cat semprot mengaku hanya iseng.

Hal itu ia lakukan karena harga cabai rawit hijau harganya cuma Rp 20.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram.

Kepada polisi, pelaku juga mengaku perbuatan yang dilakukannya tersebut baru pertama kali.

"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul," kata BN saat dihadirkan di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Viral Jual Beli Hasil Tes PCR Covid-19 Palsu, Dilaporkan Dokter Tirta hingga Ancaman Pidana 4 Tahun

Sementara itu, Kapolres Temanggug AKBP Benny Setyowadi mengatakan, dari hasil penyelidikan awal motifnya sementara adalah ekonomi.

"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami,"ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, cabai rawit yang disemprot cat merah itu sudah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai Kabupaten Banyumas.

Tak hanya itu, cabai itu juga sudah masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung, dan pengepul di Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Tukang Tambal Ban Siram Badan Pakai Bensin lalu Bakar Diri, Depresi Tunggak Sewa Ruko hingga 3 Bulan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat, Kamis. 

(Kompas.com/Kontributor Magelang, Ika Fitriana, kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot: Hanya Iseng

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved