ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Satpam SPBU Tega Cabuli Bocah 6 Tahun di Semak-semak, Pelaku Bisa Terjerat Hukum Kebiri

Seorang anak usia 6 tahun dicabuli tetangganya dengan modus iming-iming diberi kado.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNPAPUA.COM - Seorang anak usia 6 tahun dicabuli tetangganya dengan modus iming-iming diberi kado.

Saat korban tertarik, pelaku yang merupakan warga Kumpeh Ulu, Muaro Jambi ini langsung menggiring korban ke dalam semak lalu mendorong korban.

Pelaku kemudian langsung menjalankan aksi bejatnya.

Aksi pelaku yang bernama Agus (26) tersebut terungkap setelah korban mengadu ke pada kedua orangtuanya atas kejadian yang menimpanya.

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca juga: Gemetar saat Suntik Vaksin Covid-19 ke Jokowi, Dokter Abdul: Ya Menyuntik Orang Pertama di Indonesia

Mendapat informasi tim dari Unit PPA Polda Jambi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi AKBP M Hasan langsung melakukan penelusuran.

Sekira kurang lebih 1x24 jam pascaaksi cabul tersebut, petugas berhasil meringkus pelaku di kediamannya, Senin (11/1/2021) sore.

"Kita langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kita tangkap," kata Kaswandi saat bertemu dengan awak media, pada Selasa (12/1/2021).

Kebiri kimia

Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Dia menjelaskan pelaku yang bekerja sebagai satpam SPBU di Jambi ini berpeluang untuk dikenakan hukum kebiri kimia.

Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Kita masih dalami, jika pasal dan tindakannya mencukupi, ya bisa saja kita terapkan hukum kebiri," kata Kaswandi.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpam SPBU Cabuli Anak Usia 6 Tahun dengan Modus Diberi Kado, Polisi: Pelaku Berpeluang Dikebiri Kimia"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved