ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Cabuli Remaja Korban Pelecehan Seksual, Oknum Relawan Divonis 20 Tahun Penjara hingga Hukuman Kebiri

Oknum relawan yang terungkap mencabuli remaja 14 tahun di rumah aman, kini divonis 20 tahun penjara.

The Guardian via Kompas.com
ilustrasi penjara 

Meda pun mengapresiasi keputusan majelis hakim atas pidana tambahan kebiri sebagai upaya efek jera.

"Karena pandangan hakim, si pelaku orang yang mengerti hukum yang harusnya melindungi justru menjerumuskan, ini menjadi hal yang memberatkan, beda cerita jika pelaku orang awam yang tak mengerti hukum," jelasnya.

Meda menambahkan putusan ini diharapkan bisa menjadi pemicu para penegak hukum untuk tidak segan dalam menjerat para pelaku tindak kejahatan terutama pada kekerasan anak.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cabuli Remaja 14 Tahun, Oknum Relawan Lampung Timur Divonis 20 Tahun dan Kebiri

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved