Razia Pengendara, Polisi di Jayapura Amankan 2 Motor Curian dan Tujuh Botol Miras
Dua unit motor yang diduga hasil curian saat melaksanakan razia di depan ruko Hawai Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua diamankan.
TRIBUNPAPUA.COM - Tim Elang Polres Jayapura kali mengamankan dua unit motor yang diduga hasil curian saat melaksanakan razia di depan ruko Hawai Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (15/2/2021) malam.
Regu yang dikomando oleh Bripka Derajat Teguh Pribadi tersebut berhasil mengamankan SI (43 tahun) dan NR (22 tahun).
"Saat razia semalam, tim elang kembali mendapati dua unit motor yang diduga hasil curian, keduanya berhasil diamankan saat tim melaksanakan razia di depan ruko hawai Sentani," ujar Kasat Sabhara AKP Imanuel.
Lanjut AKP Imanuel, SI terbukti mengendarai motor hasil curian, dari data yang laporan polisi dibuat pada 17 November 2016 di Polsek Abepura.
Baca juga: Tanda Tangani Surat Pernyataan Perang, 2 Anggota KKB Ini Tewas di Tangan TNI saat Coba Menyerang
Motor dilaporkan hilang oleh Dahlia Purnama Sari yang beralamat di Gelanggang II Expo Waena, Abepura, Kota Jayapura.
Untuk pengendara NR (22 tahun), kata dia, diduga mengendarai motor hasil curian karena tidak dilengkapi plat nomor.
Pengendara mengaku motor tersebut dipinjamnya dari tetangga yang tinggal di seputaran BTN RS Yowari.
Untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, kedua pengendara tersebut akan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura.
Selain razia untuk mengantisipasi motor hasil curian, tim juga berhasil menyita tujuh botol minuman keras dari beberapa pengendara.
Minuman tersebut langsung dimusnahkan ditempat oleh masing-masing pemiliknya.
"Kami juga melaksanakan patroli di komplek-komplek pemukiman, yang merupakan arahan dan perintah langsung Kapolres Jayapura, dengan tujuan untuj mengantisipasi tindak pidana kejahatan seperti pencurian," tambah dia.
(Kontributor TribunPapua.com/Musa Abubar)