Jadi Tersangka karena Bunuh Pemerkosanya, Gadis Ini Pernah Dicabuli dan Diminta Jadi Istri Kedua
Remaja putri berinisial MS (15)menjadi tersangka pembunuhan terhadap seorang pria NB (48), yang tak lain adalah saudara sepupunya.
TRIBUNPAPUA.COM - Remaja putri berinisial MS (15) asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap seorang pria NB (48), yang tak lain adalah saudara sepupunya.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, mengatakan, tersangka MS memiliki alasan tersendiri melakukan aksinya.
Pernah disetubuhi Mei 2020
"Menurut keterangan tersangka (MS), kalau tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut karena pernah disetubuhi korban pada bulan Mei 2020," ungkap Andre kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/2/2021) malam.
Andre menjelaskan, setiap kali ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, korban selalu menyampaikan kepada ayah tersangka agar kalau bisa korban menikahi tersangka.
Korban hendak menjadikan tersangka sebagai istri kedua.
Baca juga: Video Detik-detik Perampok Todongkan Pistol ke Jurnalis dan Kameramen yang Tengah Siaran
Korban kembali ingin setubuhi pelaku
Kemudian, pada Rabu (10/2/2021) siang sekitar pukul 13.00 WITA, korban ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal (laru putih).
Saat itu, korban sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir laut.
Korban langsung keluar dan menuju ke pinggir pantai (tepatnya 20 meter dari lokasi kejadian).