Fakta Kasus 4 Nakes Pria Dilaporkan karena Mandikan Jenazah Wanita, Respons MUI hingga Aksi Petisi
Kasus empat pria petugas RSUD Djasamen Saragih yang memandikan jenazah wanita suspek Covid-19, dihentikan oleh Kejaksaan Negeri.
TRIBUNPAPUA.COM - Kasus empat pria petugas RSUD Djasamen Saragih yang memandikan jenazah wanita suspek Covid-19, dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Kasus ini sempat membuat kehebohan di publik, bahkan diwarnai aksi unjuk rasa agar penegak hukum melakukan proses hukum terhadap keempat pria tersebut.
Di sisi lain, muncul petisi di dunia maya yang mencapai belasan ribu tanda tangan supaya kasus tersebut dihentikan.
Keempat pria berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP itu, sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Siantar.
Mereka dijerat Pasal 156A Jo Pasal 55 KUHP tentang Penistaan Agama.
Perkaranya kemudian dilimpahkan oleh penyidik Polres Siantar ke Kejaksaan.
Jaksa peneliti Kejari Siantar sudah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Artinya kasus itu bisa diteruskan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Namun, kasus empat pria memandikan jenazah wanita tersebut tak sampai ke meja hijau.
Kejari Siantar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Tahu Pacar Chatting dengan Pria Lain, Mahasiswa Ini Gantung Diri Gunakan Jilbab yang Dirangkai
Berikut fakta tentang kasus memandikan jenazah wanita di RSUD Djasamen Saragih:
1. Keberatan Suami
Pada 20 September 2020 lalu, seorang pasien suspek Covid-19, Zakiah (50), meninggal dunia di RSUD Djasamen Saragih, Siantar.
Dalam proses pemulasaran, jenazah wanita asal Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun itu dimandikan empat orang pria petugas forensik RSUD Djasamen Saragih. Dua di antaranya berstatus sebagai perawat.
Fauzi Munthe, suami Zakiha, tak terima jenazah istrinya dimandikan oleh 4 pria petugas forensik, karena tak sesuai syariat Islam.
Ia menilai para petugas forensik tersebut melakukan penistaan agama, karena memandikan jenazah wanita yang bukan muhrimnya
Prosedur penanganan jenazah Zakiah dianggap tak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah. Yakni jenazah wanita dimandikan pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasamen Saragih.