ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Kasus 4 Nakes Pria Dilaporkan karena Mandikan Jenazah Wanita, Respons MUI hingga Aksi Petisi

Kasus empat pria petugas RSUD Djasamen Saragih yang memandikan jenazah wanita suspek Covid-19, dihentikan oleh Kejaksaan Negeri.

Tribun-Medan.com/Alija Magribi
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Agustinus Dososeputro menggelar konferensi pers terkait penghentian kasus pemandian jenazah wanita, di PTSP Kejari Siantar, Rabu (24/2/2021). 

Selain itu, pada 24 Juni 2020, telah diatur prosedur penanganan jenazah Covid-19 khususnya untuk umat Islam yang telah disepakati oleh MUI Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19.

Baca juga: Viral Video dan Foto Persahabatan 3 Kakek sejak Kecil, Hasil Blusukan sang Fotografer di Desa

2. Aksi Unjuk Rasa

Peristiwa ini berbuntut panjang. Terjadi aksi unjuk rasa yang mendesak proses hukum terhadap empat pria petugas RSUD yang memandikan jenazah wanita.

Massa terdiri dari anak santri, kaum ibu, dan para kiai. Pemimpin aksi, Syahban Siregar dalam orasinya mengatakan tindakan empat orang pria tersebut, telah mencederai hak azazi manusia dan bertentangan dengan syariat Islam.

Aksi unjuk rasa ini terjadi beberapa kali. Massa juga mendatangi Mapolres Siantar.

Kapolres Pematangsiantar menerima kunjungan UMI dan sejumlah santri dari Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/9/2020) siang. Kedatangan ini terkait kasus pemandian jenazah wanita oleh empat pegawai pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar menerima kunjungan MUI dan sejumlah santri dari Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/9/2020) siang. Kedatangan ini terkait kasus pemandian jenazah wanita oleh empat pegawai pria RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. (Tribun-Medan.com/Alija Magribi)

3. Penyidikan Polisi

Dalam proses penyidikan kaus tersebut, polisi meminta keterangan pengurus MUI Pematangsiantar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan mendatangkan saksi ahli.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto.

Ia menjelaskan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa. Ya sudah kita sampaikan,” ucapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan P-21, keempatnya tidak ditahan lantaran tenaganya dibutuhkan di ruang instalasi jenazah forensik.

Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi mengatakan, para tersangka adalah tenaga khusus untuk menangani jenazah di masa pandemi Covid-19.

"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antaranya memandikan jenazah dan sebagainya. Kita gak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi.

Baca juga: Tercebur di Tambak dan Minta Tolong Diselamatkan, Pria Ini Berujung Ditangkap Polisi

4. Dukungan PPNI Terhadap Tersangka

Kasus ini juga menjadi perhatian serius organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Pengurus dan puluhan anggota PPNI hadir mendampingi para tersangka sebagai bentuk solidaritas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved