ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kantor Imigrasi Papua Proses Hukum 116 WNA Sepanjang 2020, 90 Persen asal Papua Nugini

Sepanjang tahun 2020, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Papua telah memproses hukum 116 warga negara asing (WNA) yang melanggar izin keimigrasian

Penulis: Musa Abubar | Editor: Astini Mega Sari
(TribunPapua.com/Musa Abubar)
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono 

TRIBUNPAPUA.COM - Sepanjang tahun 2020, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua telah memproses hukum 116 warga negara asing (WNA) yang melanggar izin keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Papua, Novianto Sulastono memaparkan hal itu dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) di Jayapura, Kamis (25/3/2021).

Dalam pemaparannya, pelanggaran yang dilakukan berupa tak memperpanjang visa ketika masa berlaku habis, masuk ke wilayah RI diam-diam tanpa paspor, dan bekerja di wilayah RI dengan visa turis.

Adapun 116 warga negara asing yang diproses hukum berasal dari Papua Niugini (PNG) 99 orang, China 14 orang, Korea Selatan 2 orang, dan Amerika Serikat 1 orang.

Saat ini ke-116 orang tersebut telah dideportasi ke negara masing-masing.

Baca juga: Wali Kota Jayapura Minta Warga Perbatasan RI-Papua Nugini Antisipasi Penyebaran Covid-19

Dari 116 kasus itu, menurut dia, sebanyak 112 kasus ditangani oleh Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi Jayapura, 3 orang ditangani Kantor Imigrasi Biak, serta 1 orang ditangani Kantor Imigrasi Mimika.

"Sebesar 90 persen dari 116 warga negara asing yang terjerat pelanggaran keimigrasian di Papua adalah warga Papua Niugini," kata Novianto.

Ia mengakui, idealnya, semakin banyak Tim Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pengawasan aktivitas warga negara asing di Papua lebih efektif.

Karena itu, lanjut Novianto, pihaknya telah membentuk Tim PORA di seluruh Papua.

"Tim Pora merupakan gabungan pihak Imigrasi, pemda setempat, dan aparat keamanan TNI-Polri. Tim ini saling bersinergi untuk menangani masalah keimigrasian di lapangan," ujarnya.

Novianto menyebutkan, dengan rapat Tim PORA diharap bisa memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan meningkatkan partisipasi masyarakat.

Baca juga: Lakukan Monitoring dan Evaluasi Perbatasan, Divhubinter Polri Kunjungi Polresta Jayapura Kota

"Jadi, dengan rapat ini yang utamanya adalah dengan mengundang anggota Tim PORA yang terdiri beberapa instansi yang kerjanya terkait dengan pengawasan orang asing," ucapnya.

Beberapa instansi pengawasan orang asing di antaranya TNI-Polri, Badan Kerjasama Perbatasan Provinsi Papua, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kantor Beacukai.

Masing-masing instansi itu diundang dalam rapat untuk saling menukar informasi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di wilayah Papua.

Selain itu, rapat ini juga melibatkan para Kepala Imigrasi di Papua di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Kepala Kantor Imigrasi Biak, dan Kepala Kantor Imigrasi Merauke.

"Tentunya dengan mengudang mereka, kita meminta mereka menyampaikan isu-isu aktual yang ada di wilayah kerjanya masing-masing," tambah dia.

Berita lain terkait Papua

(Kontributor TribunPapua.com/Musa Abubar)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved