Meminimalisir Penyebaran Covid-19, Dishub Manokwari Larang Warga untuk Mudik
Pemerintah kabupaten Manokwari, Papua Barat melalui Dinas Perhubungan kembali melarang warganya untuk melakukan mudik.
Penulis: Safwan Ashari Raharu | Editor: Roifah Dzatu Azmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah kabupaten Manokwari, Papua Barat melalui Dinas Perhubungan kembali melarang warganya untuk melakukan mudik.
Hal tersebut dilakukan karena untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan masyarakat yang positif Covid-19 terkhusus dalam momen Ramadan tahun 2021 ini.
"Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri itu semua dilarang mudik, tapi ada pengecualian bagi yang sedang ada urusan dinas serta tidak bisa diwakilkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Perikanan kabupaten Manokwari Albert Simatupang, kepada Tribun-Papua.com, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Seorang Warga Sorong Tewas Ditusuk saat Berusaha Lindungi Ayah, Pelaku Lari ke Koramil
Tidak hanya PNS dan TNI-Polri, lanjut dia, masyarakat di Manokwari juga dilarang untuk mudik.
Untuk itu, pihaknya telah membentuk tim dari seluruh instansi untuk melakukan pembatasan perjalanan.
"Masyarakat juga dilarang mudik, sebab lewat langkah ini bisa sama-sama mengurangi penyebaran angka kenaikan Covid-19," tuturnya.
"Kami juga akan membentuk tim yang mana semua instansi dilibatkan, guna melakukan pembatasan perjalanan selama bulan puasa hingga selesai."
Albert pun mengimbau bagi masyarakat yang nekat mudik, sanksi akan dengan tegas diberlakukan.
Berita lain tentang Papua Barat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kepala-dinas-perhubungan-dan-perikanan-kabupaten-manokwari-albert-simatupang.jpg)