ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Menag Terbitkan Peraturan Peringatan Kenaikan Isa Almasih saat Pandemi, Simak Poinnya

Panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih dalam suasana pandemi Covid-19 diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

crosswalkcommunity.org
Ilustrasi Salib 

TRIBUN-PAPUA.COM - Panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih dalam suasana pandemi Covid-19 diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

“Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021). 

Baca juga: Panduan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Kapasitas Jemaah Gereja Tak Boleh Lebih dari 50 Persen

Yaqut mengatakan edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih," ucap Yaqut.

Dirinya meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) serta umat Kristen dan Katolik. 

“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik," kata Yaqut. 

Berikut ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:

Pertama, kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja):

a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);

b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);

c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (Gereja);

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);

e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah; 

f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved