ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sopir Truk Lecehkan Gadis 14 Tahun Berulang Kali, Ibu Curiga Korban Sering Kabur dari Rumah

Seorang pria yang bekerja sebagai sopir truk nekat dan tega merudapaksa remaja berusia 14 tahun berinisial ARD.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI - Seorang pria yang bekerja sebagai sopir truk nekat dan tega merudapaksa remaja berusia 14 tahun berinisial ARD. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria yang bekerja sebagai sopir truk warga Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur berinisial DW (28) nekat dan tega merudapaksa remaja berusia 14 tahun berinisial ARD.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berkali-kali saat keduanya menjalin hubungan asmara.

Kasus ini terungkap saat korban diam-diam pergi dari rumah lewat pintu belakang.

Ibu korban yang tak terima anaknya dinodai memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebu ke polisi.

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan mengatakan, korban berinisial ARD, yang masih di bawah umur dan juga merupakan warga Kecamatan Long Kali.

Baca juga: Seorang Kakek Tega Rudapaksa Cucunya Puluhan Kali, Korban Hamil dan Terpaksa Putus Sekolah

Awalnya, Kapolsek Long Ikis mendapat laporan dari ibu korban ARD yang tidak terima anaknya digauli oleh DW.

Berdasarkan laporan tersebut, personil Polsek Long Ikis segera melakukan penelusuran dan pencarian tersangka.

"Setelah kami lakukan pencarian, kami berhasil menemukan DW (28), dan saat ini telah kami amankan di Polsek Long Ikis," jelas Hendrawan saat dikonfirmasi melalui telepon.

Dari keterangan korban ARD, ia memiliki hubungan asmara dengan tersangka DW.

Sementara pelaku DW diketahui telah berumah tangga sebanyak 3 kali dan juga memiliki 3 orang anak.

Korban pertama kali bertemu tersangka di sebuah warung, dan keduanya menjalin asmara atau pacaran selama 4 bulan, dan mengakui telah berhubungan intim dengan DW.

"Korban mengaku pertama kali berhubungan intim dengan DW pada pagi hari. Untuk waktunya, korban lupa kapan tepatnya hubungan terlarang itu dilakukan," kata Hendrawan.

Saat pertama kali melakukan hubungan intim tersebut, korban mengaku diminta DW datang ke rumahnya.

Saat ARD tiba di depan gang rumah DW (28), Ia pun diminta untuk meninggalkan motornya di lokasi dan diajak naik mobil truk milik DW.

"Korban diajak jalan, setelah sampai di sebuah rumah ARD langsung diajak ke kamar, kemudian korban berbincang-bincang dengan tersangka," terang Hendrawan.

Kemudian, selang beberapa saat, DW melampiaskan nafsunya.

Baca juga: Viral Video Kades Sulit Antar Pasien ke Rumah Sakit karena Penuh, Ini Respons Bupati Bandung

"Korban mengaku setelah DW menggaulinya, ARD langsung disuruh pulang ke rumahnya," tambahnya.

Setelah kejadian, DW kerap melakukan hubungan intim terhadap ARD di rumah pelaku.

Terakhir DW (28) melakukan hubungan intim pada Jumat, (11/6/2021), sekira jam 22.00 WITA.

ARD keluar rumah lewat pintu belakang rumahnya, tanpa sepengetahuan ibunya dan setiba di rumah DW hubungan intim kembali terjadi.

Saat itu, ibu ARD kebingungan menyadari anaknya tidak ada dan juga tidak pulang ke rumah.

"Selang beberapa saat, ibu ARD mendapat kabar dari anaknya bahwa berada di rumah ayahnya yang ada di Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU sejak pukul 02.00 dini hari," beber Hendrawan.

Setelah itu, lanjutnya, ARD ditanyai ibunya bahwa bersama siapa ke PPU, dan korban mengaku telah dibawa DW ke sebuah hotel.

"Ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan ke pihak Polsek Long Ikis, saat ini tersangka telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pihak polsek sedang memanggil para saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Jika terbukti melakukan perbuatan tindak asusila terhadap korban di bawah umur, DW terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Jalin Hubungan Terlarang, Ibu Korban Tak Terima Anaknya yang Masih di Bawah Umur Dinodai

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved