ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tak Ada Cuti Bersama Natal pada 24 Desember 2021, Ini Kata Pemerintah

Pemerintah mengumumkan bahwa cuti bersama Natal 2021 ditiadakan. Meski begitu, pemerintah akan menggantinya  dengan dua hari libur nasional.

Editor: Claudia Noventa
istockphoto
ILUSTRASI Kalender 24 Desember 

TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah mengumumkan bahwa cuti bersama Natal 2021, tepatnya pada tanggal 24 Desember ditiadakan.

Meski begitu, pemerintah akan menggantinya  dengan dua hari libur nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy.

Muhadjir Efendy  mengatakan, keputusan tersebut dilakukan mengingat kondisi Covid-19 yang belum membaik.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Viral Video Matahari Terbit dari Utara di Jeneponto, BMKG Sebut Lumrah dan Ini Penjelasannya

Baca juga: Kesulitan Antar Pasien Covid-19 ke RS, Pengakuan Kades Viral: Ngeri, Pasien 3 Jam Belum Ditangani

Libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir.

Ia mengatakan, keputusan tersebut juga berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Tiadakan Cuti Bersama Natal 2021 dan Ganti Dua Hari Libur Nasional

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved